Lokasi Pelayanan SIM/SAMSAT Keliling, Kamis 29 Juli 2010
1. Jakarta Utara
Lokasi SIM : Depan Mega Mall Pluit, Jl. Pluit Indah Raya
Lokasi STNK : Depan Graha Gepembri, Jl. Boulevard Barat Blok XB No. 4, Kelapa Gading
2. Jakarta Pusat
Lokasi SIM : Area Kemayoran Pintu 8, Jl. Benyamin Sueb, Kemayoran
Lokasi STNK : Depan Kantor Pelayaran Indonesia (Pelni), Jl. Gajah Mada No.14
3. Jakarta Selatan
Lokasi SIM : Depan Kebon Binatang Ragunan, Jl. Harsono R.M.
Lokasi STNK : Depan Stasiun Kereta Api Tanjung Barat, Jl. Tanjung Barat
4. Jakarta Timur
Lokasi SIM : Depan Dealer Honda Dewi Sartika, Jl. Dewi Sartika, Cawang
Lokasi STNK : Area Mesjid At-Tien, Jl. Taman Mini Pintu I, Kawasan Taman Mini Indonesia Indah
5. Jakarta Barat
Lokasi SIM : Depan Lindeteves Trade Center (LTC), Jl. Hayam Wuruk, Glodok
Lokasi STNK : Depan Carrefour Puri Kembangan, Jl. Puri Kembangan, Puri Indah
Info & Keterangan Lebih Lanjut, dapat menghubungi :
Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp : 021-523 4001-04 Fax : 021-527 5090 SMS : 1717 Email : tmc@lantas.metro.polri.go.id
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55, Jakarta Selatan
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Persyaratan Perpanjangan SIM :
SIM Lama (Asli)
KTP (Asli)
Mengisi Formulir yang disediakan petugas
Persyaratan Perpanjangan STNK :
Mengisi Formulir SPPKB, yang sekaligus berfungsi sebagai Pernyataan Tidak Terjadi Perubahan Spesifikasi kendaraan Bermotor
BPKB Asli serta Fotocopy
STNK Asli
Bukti Pelunasan PKB/BBN–KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di Validasi) tahun terakhir
Identitas :
Perorangan : KTP (Atas Nama Pemilik) Asli, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa Bermaterai Cukup
Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Badan Hukum yang bersangkutan
Instansi Pemerintah (Termasuk BUMN & BUMD) : Surat Tugas/Kuasa Bermaterai Cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan
Keterangan :
Pelayanan Mobil SAMSAT Keliling hanya melayani perpanjangan STNK untuk wilayah DKI Jakarta.
Pelayanan Mobil SIM keliling hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan C.
Untuk keterlambatan lebih dari 1 (satu) bulan tidak dapat dilayani di Mobil SIM Keliling (harus melakukan proses perpanjangan di SATPAS kewilayahan).
Apabila SIM sudah terlambat lebih dari 1 (satu) tahun maka proses perpanjangan harus dilakukan di SATPAS Daan Mogot KM 11.
STNK Keliling hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan lainnya.
Pelayanan untuk hari Senin-Jum'at dimulai dari Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB
Pelayanan khusus hari Sabtu dimulai pada pukul 08.00 s/d 11.00 WIB
Dan Pelayanan khusus pada Hari Minggu hanya dioperasikan 2 kendaraan pada 2 lokasi yang berbeda.
Untuk hari Minggu dan libur Nasional Mobil SIM dan SAMSAT Keliling tidak beroperasi.
Penyelenggara : Seksi STNK Subdit Regident Dit Lantas Polda Metro Jaya.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 021-5234001-04 atau SMS ke 1717.
Bagi masyarakat yang akan memperpanjang STNK maupun SIM A dan C juga bisa mendatangi Gerai STNK dan Gerai SIM di masing-masing wilayah, antara lain :
Jakarta Barat : Mall Taman Palm, Jl. Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng, No. Telepon 021-5435181
Jakarta Timur : Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jl. Mayjen. Soetoyo No. 76 (Lt.7) Kramat Jati, Cililitan No. Telepon 021-30019792
Jakarta Utara : Mall Artha Gading (Lt.1), Jl. Boulevard Artha Gading, No. Telepon 021-45864131
Selain di mobil SIM Keliling masyarakat yang akan memperpanjang SIM A & C juga bisa memproses perpanjangan SIM di kantor wilayah yang melayani perpanjangan SIM, dan saat ini sudah beroperasi Gerai STNK di tiga tempat & untuk Gerai SIM baru beroperasi di satu tempat.
Jakarta Selatan : Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jl. Wijaya 2
Jakarta Timur : Kantor Sat Wil Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Kebon Nanas
Jakarta Utara : Jl. Gorontalo Raya, Tanjung Priuk
Jakarta Barat : Kantor SatPas Daan Mogot KM 11
Jakarta Pusat : Kantor Polsek Metro Kemayoran, Jl. Landasan Pacu
Sedangkan untuk perpanjangan STNK dapat dilakukan di kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah masing-masing.
Jakarta Selatan : Jl. Sudirman No. 55
Jakarta Timur : Jl. D.I. Pandjaitan, Kebon Nanas
Jakarta Utara & Jakarta Pusat : Jl. Gunung Sahari (Depan WTC Mangga Dua)
Jakarta Barat : Jl. Daan Mogot KM 14
Jam Pelayanan Gerai SAMSAT & SIM :
Untuk Hari Senin s/d Jumat : Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB
Untuk Hari Sabtu : Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
Khusus untuk Mall Taman Palm, selain gerai SAMSAT (STNK) juga memberikan layanan perpanjangan SIM yaitu Gerai SIM, namun untuk layanan gerai SIM baru terdapat di Mall Taman Palm dan PGC Cililitan.
Bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM maupun STNK dihimbau untuk tidak berhubungan dan menggunakan jasa calo.
1. Jl. Sisimangaraja 2. Jl. Jenderal Sudirman 3. Jl. MH. Thamrin
1. Jl. Medan Merdeka Barat 2. Jl. Majapahit 3. Jl. Gajah Mada 4. Jl. Hayam Wuruk 5. Jl. Pintu Besar Selatan 6. Jl. Pintu Besar Utara
Layanan Gerai Samsat merupakan unit pelayanan STNK yang bersinergi dengan pelayanan Kantor Bersama Samsat, yang melayani pengesahan STNK satu tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan system Banking Bank guna mendekatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, pelayanan ini dilaksanakan dimall atau dipertokoan.
Seperti dijelaskan diatas bahwa layanan ini hanya melayani pengesahan STNK satu tahun, sementara untuk perpanjangan Blanko STNK & TNKB (Ganti Plat) setiap lima tahun sekali dilakukan di kantor - kantor Samsat yang ada baik di Polda Metro Jaya maupun diwilayah.
Untuk sementara Gerai SAMSAT (STNK) hanya ada di tiga tempat yaitu :
1. Mall Taman Palm Jl. Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat dengan No. Telp 021-5435181
2. PGC (Pusat Grosir Cililitan) Jl. Mayjen Soetoyo No. 76 (Lt.7) Krmat Jati, Cililitan Jakarta Timur dengan No. Telp 021-30019792
3. Mall Artha Gading (lt 1) Jl. Artha Gading Selatan, Jakarta Utara dengan No. Telp 021-45864131
Jam Pelayanan :
Untuk Hari Senin s/d Jumat : Mulai Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB
Untuk hari Sabtu : Mulai Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
Dari lokasi kejadian, penderita dibawa ke rumah sakit rujukan terdekat dan langsung ditangani tim medis.
Hal ini terkait dengan diluncurkannya Pos Layanan Terpadu yang ada di Jl.MT Haryono Jakarta Selatan, pelayanan terpadu penanganan kecelakaan lalulintas di Jakarta dan sekitarnya oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, hari ini Senin, 1 Maret 2010.
Program tersebut kerjasama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan PT Jasa Raharja.
Setiap peristiwa kecelakaan di Jakarta, kini dapat dimonitor menggunakan jaringan terpadu komputer di Kantor Lalulintas Polda Metro Jaya, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan.
Selain gratis, melalui kerjasama ketiga instansi terkait ini korban juga mendapat kemudahan prosedur pelayanan santunan kecelakaan.
Pelayanan terpadu ini untuk membantu masyarakat yang seringkali kesulitan dalam pembiayaan kecelakaan lalulintas, karena akan langsung diurus polantas dan PT Jasa Raharja ke lima rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan.
Kelima rumah sakit rujukan itu yakni RS Fatmawati (Jakarta Selatan), RS Sumber Waras (Jakarta Barat) RS UKI (Jakarta Timur), RS Koja (Jakarta Utara) dan RS Islam (Jakarta Pusat).
Kebijakan ini merupakan implentasi dari Operasi Citra Pelayanan Lalulintas 2010 sesuai dengan amanat UU No.22 tahun 2009 bahwa pemangku kepentingan (stakeholder) bertanggungjawab terhadap keselamatan lalulintas di jalan raya.