> Samsat Mobile

Found 35 Results
View Small Map
1.Info Jadwal Pelayanan Mobil SIM & SAMSAT Keliling

Lokasi Pelayanan SIM/SAMSAT Keliling, Kamis 29 Juli 2010

1. Jakarta Utara

Lokasi SIM : Depan Mega Mall Pluit, Jl. Pluit Indah Raya

Lokasi STNK : Depan Graha Gepembri, Jl. Boulevard Barat Blok XB No. 4, Kelapa Gading


2. Jakarta Pusat

Lokasi SIM : Area Kemayoran Pintu 8, Jl. Benyamin Sueb, Kemayoran

Lokasi STNK : Depan Kantor Pelayaran Indonesia (Pelni), Jl. Gajah Mada No.14


3. Jakarta Selatan

Lokasi SIM : Depan Kebon Binatang Ragunan, Jl. Harsono R.M.

Lokasi STNK : Depan Stasiun Kereta Api Tanjung Barat, Jl. Tanjung Barat


4. Jakarta Timur

Lokasi SIM : Depan Dealer Honda Dewi Sartika, Jl. Dewi Sartika, Cawang

Lokasi STNK : Area Mesjid At-Tien, Jl. Taman Mini Pintu I, Kawasan Taman Mini Indonesia Indah


5. Jakarta Barat

Lokasi SIM : Depan Lindeteves Trade Center (LTC), Jl. Hayam Wuruk, Glodok

Lokasi STNK : Depan Carrefour Puri Kembangan, Jl. Puri Kembangan, Puri Indah



Info & Keterangan Lebih Lanjut, dapat menghubungi :

Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya
Telp : 021-523 4001-04
Fax : 021-527 5090
SMS : 1717
Email :
tmc@lantas.metro.polri.go.id

Alamat : Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55, Jakarta Selatan


---------------------------------------------------------------------------------------------------


Persyaratan Perpanjangan SIM :

  • SIM Lama (Asli)

  • KTP (Asli)

  • Mengisi Formulir yang disediakan petugas


Persyaratan Perpanjangan STNK :

  • Mengisi Formulir SPPKB, yang sekaligus berfungsi sebagai Pernyataan Tidak Terjadi Perubahan Spesifikasi kendaraan Bermotor

  • BPKB Asli serta Fotocopy

  • STNK Asli

  • Bukti Pelunasan PKB/BBN–KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di Validasi) tahun terakhir


Identitas :

  • Perorangan : KTP (Atas Nama Pemilik) Asli, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa Bermaterai Cukup

  • Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Badan Hukum yang bersangkutan

  • Instansi Pemerintah (Termasuk BUMN & BUMD) : Surat Tugas/Kuasa Bermaterai Cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan



Keterangan :

  • Pelayanan Mobil SAMSAT Keliling hanya melayani perpanjangan STNK untuk wilayah DKI Jakarta.

  • Pelayanan Mobil SIM keliling hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan C.

  • Untuk keterlambatan lebih dari 1 (satu) bulan tidak dapat dilayani di Mobil SIM Keliling (harus melakukan proses perpanjangan di SATPAS kewilayahan).

  • Apabila SIM sudah terlambat lebih dari 1 (satu) tahun maka proses perpanjangan harus dilakukan di SATPAS Daan Mogot KM 11.

  • STNK Keliling hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan lainnya.

  • Pelayanan untuk hari Senin-Jum'at dimulai dari Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB

  • Pelayanan khusus hari Sabtu dimulai pada pukul 08.00 s/d 11.00 WIB

  • Dan Pelayanan khusus pada Hari Minggu hanya dioperasikan 2 kendaraan pada 2 lokasi yang berbeda.

  • Untuk hari Minggu dan libur Nasional Mobil SIM dan SAMSAT Keliling tidak beroperasi.

  • Penyelenggara : Seksi STNK Subdit Regident Dit Lantas Polda Metro Jaya.

  • Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 021-5234001-04 atau SMS ke 1717.


Bagi masyarakat yang akan memperpanjang STNK maupun SIM A dan C juga bisa mendatangi Gerai STNK dan Gerai SIM di masing-masing wilayah, antara lain :

  1. Jakarta Barat : Mall Taman Palm, Jl. Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng, No. Telepon 021-5435181

  2. Jakarta Timur : Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jl. Mayjen. Soetoyo No. 76 (Lt.7) Kramat Jati, Cililitan No. Telepon 021-30019792

  3. Jakarta Utara : Mall Artha Gading (Lt.1), Jl. Boulevard Artha Gading, No. Telepon 021-45864131


Selain di mobil SIM Keliling masyarakat yang akan memperpanjang SIM A & C juga bisa memproses perpanjangan SIM di kantor wilayah yang melayani perpanjangan SIM, dan saat ini sudah beroperasi Gerai STNK di tiga tempat & untuk Gerai SIM baru beroperasi di satu tempat.

  1. Jakarta Selatan : Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jl. Wijaya 2

  2. Jakarta Timur : Kantor Sat Wil Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Kebon Nanas

  3. Jakarta Utara : Jl. Gorontalo Raya, Tanjung Priuk

  4. Jakarta Barat : Kantor SatPas Daan Mogot KM 11

  5. Jakarta Pusat : Kantor Polsek Metro Kemayoran, Jl. Landasan Pacu


Sedangkan untuk perpanjangan STNK dapat dilakukan di kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah masing-masing.

  1. Jakarta Selatan : Jl. Sudirman No. 55

  2. Jakarta Timur : Jl. D.I. Pandjaitan, Kebon Nanas

  3. Jakarta Utara & Jakarta Pusat : Jl. Gunung Sahari (Depan WTC Mangga Dua)

  4. Jakarta Barat : Jl. Daan Mogot KM 14


Jam Pelayanan Gerai SAMSAT & SIM :

  • Untuk Hari Senin s/d Jumat : Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB

  • Untuk Hari Sabtu : Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.


Khusus untuk Mall Taman Palm, selain gerai SAMSAT (STNK) juga memberikan layanan perpanjangan SIM yaitu Gerai SIM, namun untuk layanan gerai SIM baru terdapat di Mall Taman Palm dan PGC Cililitan.


Bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM maupun STNK dihimbau untuk tidak berhubungan dan menggunakan jasa calo.



 
2.Info Kawasan 3 in 1
Penetapan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Dan Kewajiban Mengangkut Paling Sedikit 3 Orang Penumpang Per Kendaraan Pada Ruas-Ruas Jalan Tertentu Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Bahwa sehubungan dengan pengoperasian Busway dan untuk mendukung pengoperasian Busway tersebut maka, dengan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003, diberlakukan kembali penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit 3 orang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pemberlakuan 3 in 1 dimulai hari Senin s/d Jum’at pada pukul 07.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.30 - 19.00 WIB, tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu, dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.


Kawasan 3 in 1 berlaku disepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut :
1. Jl. Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.
2. Jl. Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jl. MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
4. Jl. Medan Merdeka Barat
5. Jl. Majapahit
6. Jl. Gajah Mada
7. Jl. Pintu Besar Selatan
8. Jl. Pintu Besar Utara
9. Jl. Hayam Wuruk
10. Sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl. Gatot Subroto-Jl. Gerbang Pemuda ( Balai Sidang Senayan ) sampai dengan persimpangan Jl. HR. Rasuna Said - Jl. Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.


Untuk mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 – 20.00 WIB.
Dan mobil-mobil barang dengan jumlah berat dibawah 5.501 kg, mobil bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan, sebagi berikut :

1. Jl. Sisimangaraja
2. Jl. Jenderal Sudirman
3. Jl. MH. Thamrin

Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat, diwajibkan mempergunakan lajur 1 dan 2 paling kiri :

1. Jl. Medan Merdeka Barat
2. Jl. Majapahit
3. Jl. Gajah Mada
4. Jl. Hayam Wuruk
5. Jl. Pintu Besar Selatan
6. Jl. Pintu Besar Utara




 
3.Info Layanan Gerai SAMSAT & SIM

Layanan Gerai Samsat merupakan unit pelayanan STNK yang bersinergi dengan pelayanan Kantor Bersama Samsat, yang melayani pengesahan STNK satu tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan system Banking Bank guna mendekatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, pelayanan ini dilaksanakan dimall atau dipertokoan.

Seperti dijelaskan diatas bahwa layanan ini hanya melayani pengesahan STNK satu tahun, sementara untuk perpanjangan Blanko STNK & TNKB (Ganti Plat) setiap lima tahun sekali dilakukan di kantor - kantor Samsat yang ada baik di Polda Metro Jaya maupun diwilayah.

Untuk sementara Gerai SAMSAT (STNK) hanya ada di tiga tempat yaitu :

1. Mall Taman Palm
Jl. Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat dengan No. Telp 021-5435181

2. PGC (Pusat Grosir Cililitan)
Jl. Mayjen Soetoyo No. 76 (Lt.7) Krmat Jati, Cililitan Jakarta Timur dengan No. Telp 021-30019792

3. Mall Artha Gading (lt 1)
Jl. Artha Gading Selatan, Jakarta Utara dengan No. Telp 021-45864131


Jam Pelayanan :

  • Untuk Hari Senin s/d Jumat : Mulai Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB

  • Untuk hari Sabtu : Mulai Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

Khusus untuk Mall Taman Palm, selain gerai SAMSAT (STNK) juga memberikan layanan perpanjangan SIM yaitu Gerai SIM, namun untuk layanan gerai SIM baru terdapat di Mall Taman Palm dan PGC Cililitan.




 
4.Info Layanan Pos Terpadu Korban Kecelakaan
Saat ini korban kecelakaan lalulintas di Ibukota Jakarta akan mendapatkan pengobatan dan perawatan rumah sakit secara gratis dan cepat.

Dari lokasi kejadian, penderita dibawa ke rumah sakit rujukan terdekat dan langsung ditangani tim medis.

Hal ini terkait dengan diluncurkannya Pos Layanan Terpadu yang ada di Jl.MT Haryono Jakarta Selatan, pelayanan terpadu penanganan kecelakaan lalulintas di Jakarta dan sekitarnya oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, hari ini Senin, 1 Maret 2010.

Program tersebut kerjasama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan PT Jasa Raharja.

Setiap peristiwa kecelakaan di Jakarta, kini dapat dimonitor menggunakan jaringan terpadu komputer di Kantor Lalulintas Polda Metro Jaya, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan.

Selain gratis, melalui kerjasama ketiga instansi terkait ini korban juga mendapat kemudahan prosedur pelayanan santunan kecelakaan.

Pelayanan terpadu ini untuk membantu masyarakat yang seringkali kesulitan dalam pembiayaan kecelakaan lalulintas, karena akan langsung diurus polantas dan PT Jasa Raharja ke lima rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan.

Kelima rumah sakit rujukan itu yakni RS Fatmawati (Jakarta Selatan), RS Sumber Waras (Jakarta Barat) RS UKI (Jakarta Timur), RS Koja (Jakarta Utara) dan RS Islam (Jakarta Pusat).

Kebijakan ini merupakan implentasi dari Operasi Citra Pelayanan Lalulintas 2010 sesuai dengan amanat UU No.22 tahun 2009 bahwa pemangku kepentingan (stakeholder) bertanggungjawab terhadap keselamatan lalulintas di jalan raya.




 
5.Info Mengurus Asuransi Kehilangan Kendaraan Bermotor
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah merupakan kasus tersebut ke polsek atau ke Polres setempat. Petugas nantinya akan mengeluarkan surat kehilangan, laporan kemajuan (lapju) dan berita acara pemeriksaan setelah minimal memeriksa dua saksi.

Jika korban curanmor dilindungi dengan Perusahaan Asuransi, berhak mengajukan klaim. Perusahaan asuransi akan meminta tertanggung untuk melengkapi dokumen klaim dengan dokumen pendukung sesuai dengan jenis klaim asuransi.

Dokumen yang dibutuhkan untuk kasus kehilangan kendaraan bermotor adalah :
    1. Formulir klaim yang telah di lengkapi
    2. Laporan Polisi dari Polsek/Polres yang membawahi tempat kejadian perkara
    3. BPKB
    4. Faktur Pembelian asli dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)
    5. Kwitansi kosong bermaterai rangkap tiga
    6. STNK
    7. Kunci Kontak
    8. Surat Blokir dari Direktorat Lalu-lintas Polda Setempat

Untuk mengurus surat Blokir dari Ditlantas, pemohon harus mengajukan surat permohonan sari perusahaan asuransi dengan melampirkan surat Laporan Polisi, BAP, Lapju, KTP pemilik, BPKB dan STNK.

Syarat untuk meminta surat dari Direktorat Reserse adalah :
    1.  Mengisi formulir Permohonan dari Reserse (diisi atas nama tertanggung sesuai polis asuransi)
    2.  Foto Copy KTP
    3.  Foto Copy BPKB
    4.  Foto Copy STNK
    5.  Melampirkan Foto Copy Faktur
    6.  Foto Copy Polis Asuransi
    7.  Foto Copy tanda laporan
    8.  Melampirkan asli pengantar dari asuransi
    9.  Melampirkan Foto Copy Tempat Kejadian Perkara (TKP)
    10. Melampirkan asli daftar pencarian barang (DPD)
    11. Melampirkan asli laporan kemajuan (lapju) dari Polres/Polsek

Kecepatan penyelesaian ganti rugi yang dilaksanakan perusahaan Asuransi sangan tergantung jenis klaim dan kelengkapan dokumen yang di sampaikan oleh tertanggung.
Bila seluruh dokumen yang di minta telah diserahkan dan tidak terjadi diminta telah diserahkan dan tidak terjadi permasalahan atas klaim, perusahaan asuransi wajib membayar ganti rugi dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah terjadi kesepakatan atas jumlah ganti rugi .

Perusahaan asuransi tidak boleh memperlambat pembayaran klaim dengan mengaitkan dengan pembayaran klaim asuransi atas klaim tersebut.
Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah No. 73 th 1992 Pasal 23 dan surat 23 Keputusan Menteri Keuangan No.225/KMK.017/1993.


 
6.Info Mengurus STNK & Pendaftaran STNK Baru
Cara Mengurus STNK

Pendaftaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Baru:
1. Data Identitas Pemohon
   • Perorangan : Foto copy tanda jati diri (KTP) yang sah 1 lembar
   • Badan Hukum : Foto copy Akte Pendirian 1 lembar, Keterangan Domisili, Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
   • Instansi pemerintah (termasuk BUMN atau BUMD) : Surat tugas atau kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. Faktur
3. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
4. Bukti hasil pemeriksaan fisik kenderaan
5. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin
6. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
7. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type


Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Setiap Tahun
1. Data Identitas Pemohon
    • Perorangan : Foto copy tanda jati diri (KTP) yang sah 1 lembar
    • Badan Hukum : Foto copy Akte Pendirian 1 lembar, Keterangan Domisili, Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
    • Instansi pemerintah (termasuk BUMN atau BUMD) : Surat tugas atau kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor
3. Foto copy STNK
4. Foto copy BPKB
5. Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara : Manual dengan cap dan tanda tangan, Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
6. Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kenderaan umum) tahun sebelumnya

Perpanjangan Masa Berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
1. Data Identitas Pemohon
    • Perorangan : Foto copy tanda jati diri (KTP) yang sah 1 lembar foto copy
    • Badan Hukum : Foto copy Akte Pendirian 1 lembar, Keterangan Domisili, Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
    • Instansi pemerintah (termasuk BUMN atau BUMD) : Surat tugas atau kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
3. Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
4. Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
5. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB

Jakarta Pusat
 
7.Info Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak/Hilang
Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK rusak/hilang:
1. Mengisi Formulir SPPKB.
2. Identitas :
a) Untuk perorangan : Surat Jatidiri yang sah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar fotokopi, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yan bersangkutan.
c) Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap.

3. STNK yang rusak atau tanda bukti pelaporan kehilangan dari Kepolisian.
4. BPKB Asli
5. Surat Pernyataan Pemilik tentang STNK rusak/hilang.
6. Bukti penyiaran di media cetak dan radio satu kali (bagi yang hilang).
7. SKPD tahun terakhir (yang telah divalidasi) bagi yangrusak atau tanda bukti pelaporan kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang.
8. Hasil Cek fisik kendaraan bermotor.

Catatan :
Masa jatuh tempo pengesahan STNK pengganti tetap (sama dengan masa jatuh tempo pengesahan STNK yang hilang)



 
8.Info Penggunaan SIM Sesuai Golongan
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

DASAR HUKUM
I. UU No. 2 Thn. 2002
• Pasal 14 ayat (1) b
• Pasal 15 ayat (2) c
II. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216 FUNGSI dan PERANAN
• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
• Sebagai alat bukti
• Sebagai sarana upaya paksa
• Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang “ Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)

PENGGUNAAN GOLONGAN SIM Pasal 211 (2) PP 44 / 93
1. Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

2. Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

3. Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

4. Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

5. Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.


 
9.Info Peningkatan Golongan SIMSIM A - A Umum
a. Berusia minimal 20 tahun.
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani & rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f.  Melampirkan KTP & SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah ke lalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori & praktek.

SIM B I - B I Umum
a. Berusia minimal 20 tahun.
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani & rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f.  Melampirkan KTP & SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah ke lalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori & praktek.

SIM B II - B II Umum
a. Berusia minimal 20 tahun.
b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani & rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f.  Melampirkan KTP & SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah ke lalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori & praktek.

 
10.Info SIM Komunitas
Awal April 2008, Polda Metro Jaya akan meluncurkan program Surat Izin Mengemudi (SIM) Komunitas. Masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang SIM cukup menunggu di rumah.
Petugas SIM yang akan mendatangi rumah warga atau perusahaan membawa dua kendaraan ke polisi. Satu polisi untuk ujian teori, satu mobil membawa peralatan praktik SIM.
SIM komunitas akan menjangkau permukiman, kantor, dan sekolah.

Perusahaan atau komunitas warga bisa mengajukan permohonan SIM komunitas. Petugas akan datang dengan peralatan uji SIM ke lokasi yang ditentukan. Program tersebut untuk memudahkan masyarakat yang akan membuat memperpanjang SIM.
Jumlah pemohon SIM komunitas maksimal 150 orang dan minimal 30 orang. Lokasi SIM komunitas harus luas, karena petugas membawa peralatan untuk ujian SIM.

Program SIM komunitas ini diluncurkan mengingat tingginya animo masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM.
Tidak ada persyaratan khusus bagi perusahaan atau warga yang membutuhkan mobil SIM komunitas.


 
11.Info Tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM)
MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT LALU LINTAS

A. PENGERTIAN SIM
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

B. DASAR HUKUM
I. UU No. 2 Tahun 2002
    * Pasal 14 ayat (1) b
    * Pasal 15 ayat (2) c

II. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

C. FUNGSI dan PERANAN
    * Sebagai sarana identifikasi / jatidiri seseorang
    * Sebagai alat bukti
    * Sebagai sarana upaya paksa
    * Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang “ Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)”.

D. PENGGUNAAN GOLONGAN SIM (Pasal 211 (2) PP 44 / 93)
    * Golongan SIM A
      SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
    * Golongan SIM A Khusus
      SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
    * Golongan SIM B1
      SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
    * Golongan SIM B2
      SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
    * Golongan SIM C
      SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km/Jam.

E. PERSYARATAN PEMOHON SIM (Pasal 217 (1) PP 44 / 93)
   1. Permohonan tertulis
   2. Bisa membaca dan menulis
   3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor
   4. Batas usia :
       * 16 Tahun untuk SIM Golongan C
       * 17 Tahun untuk SIM Golongan A
       * 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
   5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
   6. Sehat jasmani dan rohani
   7. Lulus ujian teori dan praktek

F. PENINGKATAN SIM (Pasal 217 (2) 44 / 93)
    * SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
    * SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
    * SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum

G. SIM DINYATAKAN TIDAK BERLAKU (Pasal 230 PP 44 / 93)
    *   SIM habis masa berlakunya
    *   Digunakan oleh orang lain
    *   Diperoleh dengan cara tidak sah
    *   Data yang ada pada SIM dirubah

 
12.Info Unit Pelayanan Mobil SAMSAT Keliling
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang tingkat kesibukannya tinggi, DITLANTAS POLDA METRO JAYA telah membuka UNIT PELAYANAN SAMSAT KELILING (SAMSAT MOBILE) untuk melayani pengurusan pengesahan STNK/Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahun.

I. Unit Samsat Keliling (Unit SAMSAT Mobile)
Adalah unit layanan baru dari kantor bersama SAMSAT di wilayah Propinsi DKI JAKARTA yang memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk dapat melakukan PENDAFTARAN PENGESAHAN STNK/MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR melalui Bus SAMSAT Keliling yang beroperasi di wilayah Propinsi DKI Jakarta.

II. Tujuan dari Unit Pelayanan SAMSAT Keliling (Unit SAMSAT Mobile)
Adalah untuk mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat, terutama yang memiliki tingkat kesibukan yang tinggi, karena merasa kekurangan waktu bila datang mengurus ke Kantor Bersama SAMSAT, maka dengan adanya Bus SAMSAT Keliling masyarakat Wajib Pajak akan sangat terbantu mempersingkat waktu dalam pengurusan Pengesahan STNK/Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

III. Bus SAMSAT Keliling (SAMSAT Mobile) beroperasi setiap hari :
    * Senin s/d Jumat, dimulai pukul : 08.00 s/d 15.00 WIB
    * Sabtu, dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB

IV. Persyaratan Pengesahan STNK/Pembayaran Pajak pada Unit SAMSAT Keliling :
    * Mengisi Formulir SPPKB yang sekaligus berfungsi sebagai Pernyataan Tidak Terjadi Perubahan Spesifikasi Kendaraan Bermotor
    * STNK Asli
    * BPKB Asli
    * Bukti Pelunasan PKB/BBN–KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di validasi) tahun terakhir
    * Identitas :
      1. Perorangan : Tanda Jatidiri yang sah, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa Bermaterai Cukup.
      2. Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Badan Hukum yang bersangkutan.
      3. Instansi Pemerintah (Termasuk BUMN & BUMD): Surat Tugas/Kuasa Bermaterai Cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan.

Untuk mengetahui Jadwal/Posisi SAMSAT Keliling, masyarakat dapat menghubungi telephone di 021-5276001 atau SMS Ke 1717 pada pukul 08.00 WIB.


 
13.Keterangan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
  1. BPKB dapat disamakan dengan sertifikat kepemilikan (Certificate of Ownership).
  2. BPKB adalah sarana identifikasi dan berlaku sebagai barang bukti pengenal yang sah bagi kendaraan bermotor yang bersangkutan.
  3. BPKB berisi 22 halaman dimulai dari halaman 1 sampai halaman 22.
  4. Setiap perubahan bentuk, warna, pemilik, alamat maupun perpanjangan STNK, Kendaraan hilang dan sebagainya, supaya segera dilaporkan kepada pejabat yang berwenang mengeluarkan BPKB.
  5. Pemilik/Pemegang BPKB dilarang mengadakan perubahan dan penulisan pada lembaran–lembaran BPKB.
  6. BPKB harus disimpan baik–baik ditempat yang aman dan tidak perlu dibawa dalam kendaraan.
  7. Ingat dan catat nomor BPKB anda.
  8. Landasan hukum penerbitan BPKB :
  • Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Undang – undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 tentang kendaraan dan Pengemudi.


 
14.Landasan Hukum BPKB
1. Landasan hukum penerbitan BPKB.
    a. Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    b. Undang – undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 tenteng kendaraan dan Pengemudi.

2. BPKB dapat disamakan dengan sertifikat kepemilikan (Certificate of Ownership).

3. BPKB adalah sarana identifikasi dan berlaaku sebagai baang bukti pengenal yang sah bagi kendaraan bermotor yang bersangkutan.

4. BPKB berisi 22 halaman dimulai dari halaman 1 sampai halam 22.

5. Setiap perubahan bentuk, warna, pemilik, alamat maupun perpanjangan STNK, Kendaraan hilang dan sebagainya, supaya segera dilaporkan kepada pejabat yang berwenang mengeluarkan BPKB.

6. Pemilik / Pemegang BPKB dilarang mengadakan perubahan dan penulisan pada lembaran – lembaran BPKB.

7. BPKB harus disimpan baik – baik diteempat yang aman dan tidak perlu dibawa dalam kendaraan.

8. Ingat dan catat nomor BPKB anda.


 
15.Lokasi Gerai SIM di DKI Jakarta
Gerai SIM merupakan implementasi Polmas pada fungsi lalu lintas pada Registrasi dan Identifikasi Pengemudi. Melalui Gerai SIM petugas polisi memberikan pelayanan terhadap masyarakat / peserta uji SIM untuk pengurusan perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlokasi di pusat perbelanjaan. Senin(07/12).

Gerai SIM sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan Kepolisian dan upaya untuk mendekatkan serta membangun hubungan yang sinergis antara polisi dan masyarakat.

Sistem Pelayanan Prima
gerai SIM dalam memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C dilayani dengan tulus dan profesional berdasarkan standar penerbitan SIM yang dikontrol dan dikendalikan dengan dukungan Tekhnologi informasi dari Satpas Daan Mogot dan TMC yang dilaksanakan dengan :

Cepat
Pelayanan dengan sistem standar waktu yang telah ditentukan

Akuntabel
Produk pelayanan Gerai SIM dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi teknis administrasi hukum/ Undang - undang.

Terpercaya
Pelayanan Gerai SIM dappat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan memenuhi standar - standar profesionalisme kinerja Regident pengemudi.

Persyaratan Perpanjangan Penerbitan SIM A dan SIM C
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku
3. Sehat Jasmani dan Rohani
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)

Lokasi Gerai SIM
1. Mall Taman Palm
   Jl. Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng Jakarta Barat, Telp 021. 54381353

2. PGC (Pusat Grosir Cililitan)
    Jl. Mayjen Soetoyo No. 76 Kramatjati, Cililitan Jakarta Timur

3. Mall Artha Gading
   Jl. Artha Gading Selatan Jakarta Utara, Telp 021.45853124
Jakarta Pusat
 
16.Mekanisme Penerbitan BPKB DuplikatI. Urutan Mekanisme Pendaftaran BPKB Baru
1. Pemohon (Dengan Persyaratan Lengkap)
2. Loket Pendaftaran/Penelitian Persyaratan
3. Registrasi BPKB dan Pendaftaran STNK
4. Penulisan BPKB
5. Verifikasi
6. Penanda Tanganan
7. Pemisahan Berkas/BPKB dan ARSDOK
8. Penyerahan BPKB Kepada Pemilik

II. Urutan Mekanisme Blokir BPKB
1. Pemohon Cek Fisik Kendaraan dan Surat Keterangan dari Serse
2. Loket Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan
3. Foto Pemohon, Scan Identitas Pemohon, Pengetikan Identitas Kendaraan Bermotor.
4. Pemblokiran BPKB Asli
5. Hasil Pemblokiran
6. Hasil Pemblokiran Diserahkan Pemilik

III. Urutan Mekanisme Penerbitan BPKB Duplikat
1. Pemohon (Dengan Persyaratan Lengkap)
2. Pembukaan Blokir
3. Loket Pendaftaran
4. Registrasi BPKB
5. Penulisan BPKB
5. Verifikasi dan Paraf
6. Mematikan Reg BPKB Lama
7. Pengesahan BPKB dan Penandatanganan
8. Pemisahan Berkas/BPKB dan ARSDOK
9. Penyerahan BPKB Kepada Pemilik

 
17.Peraturan Yang Wajib Ditaati Pengendara
Untuk keselamatan selama berkendara para pengemudi selain di wajibkan mematuhi semua peraturan lalu lintas dan membawa surat-surat kendaraan, juga wajib mengikuti beberapa peraturan berkendara, antara lain :

1. Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudi kendaraan bermotor dijalan, wajib :
  • Mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar.
  • Mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
  • Menunjukkan STNK, SIM, tanda bukti lulus uji atau tanda bukti lain yang sah dalam hal ini dilakukan pemeriksaan.
  • Mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, gerak lalu lintas berhenti dan parkir, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan minimum dan kecepatan maksimum, tata cara mengangkut penumpang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
  • Memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dan menggunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau kendaraan roda empat/lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
2. Penumpang kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih yang duduk di samping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda 2 (dua), roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.


 
18.Persyaratan Balik nama, Mutasi dan Pindah Alamat untuk BPKB
1. Pendaftaran Balik Nama Kendaraan
    a. Kartu Tanda Penduduk( untuk Perorangan )
    b. Salinan Akte Pendirian atau Surat Keterangan Domisili ( untuk Badan Hukum )
    c. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan )
    d. Foto Copy STNK
    e. Foto Copy BPKB
    f. Cek Fisik
    g. Kwitansi Pembelian bermaterai

2. Pendaftaran Pindah dari Luar Daerah
    a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
    b. Surat keterangan pindah luar daerah dari STNK
    c. Kartu Induk BPKB dari Luar Daerah
    d. Kwitansi pembelian yang sah
    e. Cek Fisik
    f.  Foto Copy STNK
    g. Ceklist dari STNK
    h. Foto Copy BPKB

3. Pendaftaran Pindah Alamat
    a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
    b. Foto Copy STNK
    c. Foto Copy BPKB
    d. Cek Fisik

4. Pendaftaran Rubah Bentuk dan Ganti Warna
    a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
    b. Foto Copy STNK
    c. Foto Copy BPKB
    d. Sket Rubah Bentuk dari Karoseri dan Siup / NPWP


 
19.Persyaratan Membuat SIM Internasional
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
  1. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
  2. KTP
  3. Passport
  4. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
  5. Mengajukan permohonan ke IMI


Persyaratan SIM untuk orang asing :

  • Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik
  • Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori
  • Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek
  • SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun
  • Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter


Ikatan Motor Indonesia (IMI)
Stadion Tenis 1,
Jalan Pintu 1 Senayan
Jakarta 10270
Indonesia
Tel: 021-5712032
Fax: 021-5712037
http://www.imi.co.id

Jakarta Pusat
 
20.Persyaratan Membuat SIM1. Persyaratan
    a. Usia
        - SIM A Pemohon Usia 17 tahun
        - SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
        - SIM C dan D pemohon 16 tahun
        - SIM Umum pemohon usia 21 tahun
    b. Pas Photo
    c. Foto copy KTP

2. Tata Cara
    a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
    b. Mengikuti ujian Teori
    c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
    d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM


 
     


Jakarta Cerah
25°C
Update pukul 11:15 WIB

29/07/2010 - 18:55 WIB
Jl.Tanjung Barat -
Jl.Lenteng Agung
Padat
29/07/2010 - 18:50 WIB
Jl.Ampera Raya -
Jl.Cilandak KKO
Padat
29/07/2010 - 18:45 WIB
Jl.Diponegoro -
Jl.Salemba Raya
Padat
Informasikan kondisi seputar arus lalu lintas, banjir klik untuk mengisi form
 LET'S GO TO
Depok
View Detail   View Map

 
  Copyright ©2003 Cybermap.co.id, all rights reserved
Cybermap is trademark of CBN, powered by CBN
Please read Legal Disclaimer and Privacy Policy