cybermap.co.id – Sebanyak 117 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditolak masuk ke Arab Saudi oleh otoritas imigrasi setempat. Penyebab utamanya adalah mereka kedapatan menggunakan visa kerja untuk menunaikan ibadah haji, bukan visa haji yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi.
Kejadian ini terjadi di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, pada musim haji 2025. Berdasarkan keterangan dari Kementerian Luar Negeri RI, seluruh WNI tersebut telah dideportasi kembali ke Indonesia. Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum oleh otoritas Saudi terhadap pelanggaran aturan keimigrasian, terutama terkait pelaksanaan ibadah haji yang diatur sangat ketat.
Arab Saudi menetapkan sistem kuota dan regulasi ketat bagi jemaah haji internasional. Setiap jemaah harus memiliki visa haji resmi, bukan visa turis maupun visa kerja. Penggunaan visa yang tidak sesuai dianggap sebagai pelanggaran hukum dan bisa berujung pada deportasi serta larangan masuk ke Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu.
Pemerintah Indonesia, melalui Kemenag dan Kemenlu, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berangkat haji dengan visa non-haji, yang biasanya dijual oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Selain melanggar hukum, jemaah yang tertangkap juga kehilangan kesempatan berhaji secara sah dan aman.
Kasus ini menjadi peringatan serius agar calon jemaah hanya mengikuti jalur resmi yang telah disediakan pemerintah. Demi keselamatan dan kenyamanan ibadah, pastikan seluruh dokumen, termasuk visa, sesuai dengan aturan yang berlaku di Arab Saudi.













