cybermap.co.id – Dalam sidang yang sedang berlangsung terkait kasus Zarof Ricar, seorang ahli pidana memberikan penjelasan mendalam tentang dugaan pemufakatan jahat yang menjadi inti dalam perkara ini. Pemufakatan jahat sendiri merujuk pada kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan tindakan kriminal dengan tujuan merugikan orang lain atau negara. Ahli pidana ini menjelaskan bahwa untuk membuktikan adanya pemufakatan jahat, jaksa harus dapat menghadirkan bukti yang cukup bahwa para terdakwa telah sepakat untuk melakukan tindak kejahatan sebelum tindakan kriminal tersebut dilaksanakan.
Menurut ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan, pemufakatan jahat bukanlah sebuah tindakan yang harus terjadi secara terbuka. Sebaliknya, pemufakatan jahat bisa terjadi dalam bentuk pertemuan-pertemuan yang tidak terdeteksi oleh pihak ketiga. Ahli ini menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, bukti pemufakatan jahat bisa ditemukan melalui percakapan elektronik, dokumen, atau bahkan kesaksian dari mereka yang terlibat dalam rencana kejahatan tersebut.
Dalam perkara Zarof Ricar, diduga terdapat komunikasi yang mengarah pada pemufakatan tersebut, yang memicu proses penyelidikan lebih lanjut. Untuk memverifikasi tuduhan tersebut, penyidik dan jaksa harus mengungkapkan bukti yang menunjukkan bahwa kesepakatan itu benar-benar ada dan bahwa para terdakwa berniat melakukan tindakan kriminal sesuai dengan rencana mereka.