Bayar Pajak Motor Online mudah dan Cepat lewat E-Samsat

Cara-Bayar-Pajak-Mobil-Online

Bayar Pajak OnlineSalah satu kewajiban kita sebagai warga negara adalah membayar pajak. Contohnya seperti membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi yang memiliki kendaraan. Akan tetapi, dikarenakan oleh rumitnya proses membayar pajak hingga maraknya kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi, kita pun terkadang sebagai masyarakat menjadi enggan dalam menunaikan kewajiban kita yang satu ini.

Namun… itu sih dulu gaes. Pasalnya sekarang ini bagi masyarakat yang ingin membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor, sudah tidak perlu lagi harus repot-repot melakukannya secara konvensional. Seperti harus datang dan mengantri di kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) berjam-jam atau sampai harus menanggung sejumlah biaya tambahan dari petugas yang mencari keuntungan.

Pada masa ini dengan pesatnya perkembangan teknologi, proses membayar pajak motor pun semakin dibuat mudah oleh pemerintah lewat pemanfaatan teknologi internet. Dengan mudah bayar pajak motor online, sekarang masyarakat sudah bisa mengurus PKB mereka tanpa harus lagi datang ke Samsat. Lantas bagaimana caranya?

  • Syarat bayar pajak motor secara Online

 Meski sekarang di beberapa daerah sudah diberlakukan cara bayar pajak motor online, tetap saja ada sejumlah persyaratan yang harus teman teman penuhi jika teman teman ingin menggunakan fasilitas yang satu ini. Beberapa persyaratan yang dimaksud ialah:

  • Wajib pajak memiliki nomor telpon/seluler yang aktif
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari wajib pajak haruslah sesuai dengan data NIK yang terdaftar di server samsat.
  • Hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang satu tahunan.
  • Masa berlaku pajak yang dapat dibayarkan harus kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  • Wajib pajak adalah perseorangan/individu, bukan merupakan badan usaha atau yayasan maupun badan sosial.

Cara Bayar Pajak Motor Online dengan E-samsat

Kalor sudah memenuhi syarat diatas, langsung alangkah berikutnya teman teman pun sudah bisa bayar pajak motor teman teman secara online. Dilansir dari situs NTMC Polri, berikut penjelasan tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor via online.

Buka Situs E-Samsat

Langkah pertama yang harus teman teman lakukan adalah membuka situs e-samsat. Tidak sama dan juga sayangnya belum semua daerah/provinsi di Indonesia yang memilikinya. Daerah/provinsi tersebut beserta alamat situsnya adalah:

  • Provinsi Jawa Timur – http://www.esamsat.jatimprov.go.id/
  • Provinsi DKI Jakarta – http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB
  • Provinsi Jawa Tengah – http://dppad.jatengprov.go.id/
  • Provinsi Jawa Barat – http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar

Isi Data Kendaraan

Klik  situs e-samsat, maka langkah selanjutnya adalah tinggal mengisi data kendaraan teman teman saja. Berikut beberapa data kendaraan yang harus teman teman isi:

  • Kota – Pilih kota kendaraanmu, jika plat motor teman teman Kediri, maka pilih Kediri.
  • Samsat – pilih samsat dimana kendaraan teman teman dulu diurus.
  • Nomor polisi (nopol) – Masukkan nopol kendaraan teman teman. (Nopol = Nomor Pelat Motor)
  • Kode – Tulis ulang kode yang ada di dalam kotak.
  • Terakhir klik tombol “Cari”.

Jika seluruh data yang dimasukkan itu benar, maka selanjutnya teman teman akan dibawa ke halaman baru yang akan memperlihatkan data kendaraan, jumlah pajak yang harus teman teman bayar, beserta denda (bila ada).

Pilih Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak

  • Kota – Masukkan kota dimana tempat teman teman ingin mengambil nota pajak.
  • Samsat – pilih tempat tinggal terdekat teman teman
  • Bank – Pilih bank yang akan kita gunakan untuk melakukan pembayaran
  • Layanan – Kalau teman teman punya internet banking, maka pilih internet banking
  • Kode bayar – tombol pengajuan ‘Kode bayar’. Lalu klik print.

Lakukan Pembayaran

  • Pertama, cari menu pembayaran
  • Kedua, pilih Multipayment
  • Ketiga, pilih Samsat lalu klik lanjutkan. (Ingat, Samsat disini haruslah sama dengan kantor Samsat yang sudah teman teman isi pada formulir untuk keperluan nota pajak)
  • Terakhir, lakukan pembayaran.

Ambil Nota Pajak di Samsat

Setelah melakukan pembayaran serta menyimpan bukti pembayarannya, maka langkah terakhir yang harus teman teman lakukan adalah mendatangi kantor samsat untuk menyerahkan bukti pembayaran tersebut dan mengambil nota pajak. Namun ingat, selain bukti pembayaran, teman teman juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen lainnya seperti KTP dan STNK asli untuk diperlihatkan sama petugas yang ada di loket pembayaran. Teman teman juga bisa lihat apa saja Persyaratan skck.

Related posts