cybermap.co.id – Peredaran obat keras tanpa izin yang dijual secara ilegal, terutama melalui platform online, semakin mengkhawatirkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan bijak dalam membeli obat, khususnya secara daring.
Obat keras yang dijual tanpa resep dokter bisa membahayakan kesehatan karena tidak melalui pengawasan tenaga medis. Banyak di antaranya yang palsu, kadaluarsa, atau bahkan mengandung zat berbahaya yang tidak sesuai standar. BPOM mengingatkan bahwa penggunaan obat keras tanpa petunjuk dokter dapat menyebabkan efek samping serius, mulai dari kerusakan organ hingga risiko kematian.
Untuk mengurangi risiko tersebut, BPOM membagikan beberapa tips aman membeli obat secara online:
- Pastikan Toko Terdaftar Resmi
Belilah hanya di apotek daring resmi yang telah memiliki izin dari BPOM dan Kementerian Kesehatan. Toko yang terpercaya biasanya mencantumkan nomor izin edar obat yang dijual. - Cek Kemasan dan Label
Jangan ragu untuk memeriksa kemasan, tanggal kadaluarsa, nomor registrasi, dan identitas produsen. Produk legal akan mencantumkan informasi ini secara jelas. - Hindari Obat dengan Klaim Berlebihan
Waspadai produk yang menjanjikan kesembuhan instan atau mengklaim bisa mengobati berbagai penyakit sekaligus. - Konsultasikan ke Dokter atau Apoteker
Selalu konsultasikan penggunaan obat keras dengan tenaga kesehatan, terlebih jika Anda memiliki riwayat penyakit tertentu.
BPOM juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjualan obat ilegal, baik secara langsung maupun online. Dengan langkah bersama, peredaran obat berbahaya dapat dicegah dan masyarakat terlindungi dari risiko kesehatan yang tidak perlu.













