Kebijakan Dana Desa merupakan salah satu pilar utama dalam upaya pemerintah untuk memeratakan pembangunan dari pinggiran. Namun, di balik aliran dana yang besar tersebut, terdapat kompleksitas interaksi kepentingan yang melibatkan aktor politik di tingkat pusat maupun daerah. Pengaturan Dana Desa bukan sekadar urusan teknis administratif, melainkan sebuah arena kontestasi kekuasaan yang secara langsung memengaruhi efektivitas pembangunan infrastruktur di tingkat akar rumput.
Kontestasi Kepentingan dalam Regulasi Dana Desa
Sejak pertama kali digulirkan, Dana Desa telah menjadi instrumen politik yang sangat strategis. Di tingkat pusat, proses pengalokasian anggaran sering kali menjadi bahan negosiasi antara lembaga eksekutif dan legislatif. Penentuan formula alokasi, baik itu berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, maupun tingkat kemiskinan, kerap dipengaruhi oleh keinginan untuk memuaskan basis konstituen tertentu. Hal ini menciptakan dinamika di mana regulasi yang dihasilkan kadang lebih bersifat kompromistis daripada teknokratis.
Ketidakpastian hukum atau perubahan regulasi yang terlalu sering juga sering kali merupakan cerminan dari pergulatan politik di atas. Ketika aturan main berubah mengikuti pergantian kepemimpinan atau pergeseran koalisi, desa-desa di lapangan sering kali menjadi pihak yang paling terdampak karena harus terus beradaptasi dengan birokrasi yang baru.
Pengaruh Elit Lokal dan Politisasi Infrastruktur
Di tingkat lokal, Dana Desa sering kali bersinggungan dengan kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Infrastruktur, sebagai hasil pembangunan yang paling kasat mata, sering digunakan sebagai alat kampanye atau “janji politik” oleh para elit lokal. Pembangunan jalan, jembatan, atau irigasi sering kali diprioritaskan bukan berdasarkan kebutuhan mendesak masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), melainkan berdasarkan kedekatan wilayah tersebut dengan basis pendukung sang petahana atau calon kuat.
Fenomena ini menciptakan ketimpangan pembangunan di dalam desa itu sendiri. Dusun atau wilayah yang tidak memberikan dukungan politik signifikan cenderung terabaikan dalam perencanaan anggaran. Praktik klientelisme ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan sosial, tetapi juga menurunkan kualitas pembangunan karena pengawasan yang dilakukan biasanya lebih longgar terhadap proyek yang dikelola oleh lingkaran pendukung politik tertentu.
Dampak Terhadap Kualitas dan Keberlanjutan Infrastruktur
Dinamika politik yang kental dalam pengaturan Dana Desa berdampak nyata pada kualitas fisik infrastruktur. Ketika sebuah proyek infrastruktur dipandang sebagai komoditas politik, fokus utama sering kali beralih dari kualitas jangka panjang ke kecepatan penyelesaian agar segera bisa dipamerkan kepada publik. Akibatnya, banyak jalan desa atau fasilitas umum yang cepat rusak karena spesifikasi teknis yang tidak terpenuhi atau pengurangan anggaran secara ilegal untuk menutupi “biaya politik” yang telah dikeluarkan.
Selain itu, ketergantungan yang tinggi pada Dana Desa tanpa adanya inovasi pendapatan asli desa membuat pembangunan infrastruktur menjadi rapuh. Jika dinamika politik di tingkat pusat menyebabkan pengurangan anggaran, banyak proyek infrastruktur di daerah yang akan terbengkalai. Hal ini menunjukkan bahwa tanpa manajemen yang bersih dari intervensi politik transaksional, Dana Desa hanya akan menjadi tambal sulam pembangunan tanpa memberikan dampak transformasi ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat desa.
Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel
Untuk meminimalisir dampak negatif dinamika politik, penguatan pengawasan berbasis masyarakat menjadi kunci utama. Digitalisasi pelaporan dana desa dan keterlibatan aktif warga dalam setiap tahapan perencanaan dapat menekan ruang gerak elit politik yang ingin menyalahgunakan wewenang. Pembangunan infrastruktur harus dikembalikan pada hakikatnya: memenuhi kebutuhan dasar warga dan meningkatkan produktivitas ekonomi, bukan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan.
Integrasi antara pengawasan formal oleh pemerintah dan pengawasan sosial oleh warga akan menciptakan keseimbangan yang sehat. Dengan demikian, Dana Desa dapat benar-benar menjadi katalisator bagi kemajuan daerah, di mana infrastruktur yang dibangun memiliki standar kualitas yang tinggi dan tepat sasaran bagi kemaslahatan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.













