cybermap.co.id – Seorang purnawirawan TNI Angkatan Darat dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam kasus kredit fiktif di salah satu bank milik negara (BUMN). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pengajuan kredit bermasalah yang merugikan keuangan negara.

Terdakwa, yang sebelumnya menjabat dalam posisi strategis di lingkungan militer, diduga menggunakan pengaruh dan jabatannya setelah pensiun untuk membantu mencairkan kredit tanpa jaminan yang valid. Proses pencairan dana ini berlangsung melalui kolusi dengan sejumlah oknum di internal bank, menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara.

Kasus ini mencerminkan pola lama yang kembali terulang dalam dunia perbankan: penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan internal. Kredit fiktif bukan hal baru di sektor keuangan Indonesia, namun keterlibatan mantan aparat militer memberi dimensi baru yang cukup mengkhawatirkan.

Fenomena ini menegaskan pentingnya sistem pemeriksaan yang lebih ketat serta keterbukaan dalam proses persetujuan kredit. Selain itu, pengawasan terhadap relasi personal antara pemohon dan petugas bank perlu diperkuat.

Lebih jauh, peristiwa ini juga membuka diskusi soal peran dan etika purnawirawan dalam kehidupan sipil.

Putusan akhir terhadap terdakwa akan dibacakan pekan depan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa integritas tidak berakhir saat masa dinas selesai.

Similar Posts