cybermap.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini bertujuan mendorong perubahan pola mobilitas warga ibu kota serta mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Pramono, menjelaskan bahwa gerakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan keteladanan bagi masyarakat. ASN diharapkan menjadi contoh dalam membiasakan diri menggunakan transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL.
“Kalau ASN saja tidak memberi contoh, bagaimana kita bisa berharap masyarakat mau berubah?” ujar Pramono.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program transisi Jakarta menjadi kota global yang berkelanjutan setelah tidak lagi menyandang status ibu kota negara. Penggunaan transportasi umum dipandang penting untuk menciptakan kota yang ramah lingkungan dan efisien dalam mobilitas.
Pramono menambahkan, gerakan ini juga mengajak keluarga ASN untuk turut serta. Dengan begitu, dampak perubahan bisa terasa lebih luas, tidak hanya di lingkungan kerja, tapi juga di rumah dan masyarakat sekitar.
Meskipun tidak disertai sanksi, evaluasi berkala akan dilakukan untuk mengukur efektivitas program. Diharapkan, langkah ini bisa menjadi awal dari budaya baru di Jakarta, di mana transportasi publik menjadi pilihan utama, bukan alternatif.
“Kalau digerakkan bersama-sama, ini bisa menjadi kebiasaan baik yang membawa perubahan nyata,” pungkas Pramono.













