cybermap.co.id – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram melaporkan kasus pernikahan anak di bawah umur ke pihak kepolisian. Laporan ini muncul setelah ditemukan fakta bahwa pernikahan tersebut tidak sesuai dengan aturan usia yang diizinkan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak-anak yang belum seharusnya menikah menurut undang-undang.

Menurut LPA Mataram, pernikahan anak ini berpotensi merugikan masa depan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan. Mereka menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari keluarga dan lingkungan sekitar untuk mencegah terjadinya pernikahan dini yang berisiko bagi anak.

Namun, pihak keluarga anak tersebut memberikan tanggapan berbeda. Mereka mempertanyakan, “Kemarin mereka ke mana? Mengapa tidak mencegah sejak awal?” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa keluarga merasa laporan ke polisi dilakukan terlalu terlambat dan tidak ada upaya pencegahan yang efektif dari pihak LPA maupun masyarakat sekitar.

Di tengah perbedaan pandangan tersebut, muncul pertanyaan besar tentang peran masing-masing pihak. Keluarga tentu memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga anak-anaknya dari hal-hal yang merugikan, termasuk pernikahan dini. Sementara itu, lembaga seperti LPA bertugas memberikan perlindungan dan advokasi jika terjadi pelanggaran.

Kasus ini membuka diskusi luas mengenai pentingnya sinergi antara keluarga, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak. Agar pernikahan anak bisa dicegah secara efektif, diperlukan kerjasama dan komunikasi yang lebih baik dari semua pihak. Tanpa itu, kasus serupa berpotensi terus terjadi dan merugikan masa depan generasi muda.

Similar Posts