Kominfo Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID

cybermap.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia baru-baru ini mengumumkan keputusan untuk membekukan izin operasi Worldcoin dan WorldID. Kedua layanan digital ini dikenal dengan sistem verifikasi identitas berbasis pemindaian retina mata, yang bertujuan untuk memfasilitasi akses digital yang lebih aman dan efisien.

Worldcoin, sebuah proyek yang dikembangkan oleh perusahaan teknologi internasional, menawarkan layanan untuk mengidentifikasi pengguna dengan memindai mata mereka menggunakan perangkat khusus yang disebut Orb. Proyek ini bertujuan untuk memberikan akses ke platform digital dan cryptocurrency, dengan fokus pada pengenalan identitas yang unik melalui pemindaian iris. Meskipun teknologinya terdengar inovatif, Kominfo menyatakan bahwa pihaknya perlu melakukan evaluasi lebih lanjut terkait dampak dari penggunaan teknologi tersebut, terutama yang berhubungan dengan keamanan data pribadi dan potensi penyalahgunaan informasi sensitif.

WorldID, sebagai bagian dari ekosistem Worldcoin, juga bertujuan untuk memberikan verifikasi identitas digital tanpa perlu menggunakan data pribadi yang dapat disalahgunakan. Namun, sistem ini dinilai belum memenuhi standar yang diharapkan oleh pemerintah Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan privasi pengguna.

Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga privasi dan melindungi data pribadi warga negara dari teknologi yang belum teruji sepenuhnya.