cybermap.co.id – Di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital di Indonesia, sistem pembayaran seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) semakin menjadi sorotan. Sebagai dua inisiatif yang diharapkan dapat mempermudah transaksi digital, keduanya mendapatkan banyak pujian. Namun, tidak sedikit pula kritikan yang datang dari berbagai pihak, termasuk pelaku bisnis kartu.
QRIS adalah standar sistem pembayaran berbasis QR yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam bertransaksi menggunakan berbagai aplikasi dompet digital. Meskipun tujuannya mulia, beberapa pelaku bisnis kartu merasa bahwa penerapan QRIS mempengaruhi margin keuntungan mereka, terutama bagi yang mengandalkan transaksi kartu kredit atau debit. Hal ini disebabkan oleh biaya transaksi yang dikenakan kepada mereka yang menggunakan QRIS.
Di sisi lain, GPN yang diluncurkan oleh Bank Indonesia bertujuan untuk mengintegrasikan sistem pembayaran antar bank di Indonesia. Walaupun GPN memberi keuntungan bagi pengguna dengan biaya yang lebih rendah, beberapa pelaku bisnis kartu merasa bahwa infrastruktur yang ada belum sepenuhnya optimal, mengingat banyaknya penyedia layanan pembayaran yang belum terintegrasi dengan baik dengan sistem GPN. Salah satunya dengan menciptakan insentif yang lebih adil bagi penyedia layanan pembayaran serta mempercepat proses integrasi antar sistem pembayaran.













