cybermap.co.id – Legislator PDIP mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan segera dilakukan. Mereka menilai UU yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi pasar tenaga kerja yang terus berkembang. Beberapa ketentuan yang perlu diperbarui antara lain terkait hubungan industrial, kontrak kerja, dan hak-hak pekerja.
Menurut anggota DPR dari PDIP, revisi ini penting untuk menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan perlindungan terhadap hak pekerja, terutama dalam hal jaminan sosial dan kesejahteraan. Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan yang lama dapat merugikan stabilitas ketenagakerjaan.
Serikat buruh mendukung revisi ini, namun mengingatkan agar hak pekerja tidak terabaikan, sementara pengusaha berharap agar revisi memberikan fleksibilitas lebih dalam aturan ketenagakerjaan.
Pemerintah siap mendengarkan berbagai aspirasi untuk menciptakan kebijakan yang seimbang, yang diharapkan dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik di Indonesia.