Sebuah kejadian mengejutkan mengguncang warga Depok, Jawa Barat. Salah satu organisasi masyarakat (ormas) melakukan aksi anarkis setelah ketuanya ditangkap oleh aparat kepolisian. Tidak hanya menyerang petugas, massa ormas tersebut bahkan membakar sebuah mobil di lokasi kejadian.
Peristiwa ini bermula ketika aparat melakukan penangkapan terhadap ketua ormas yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang pekerja proyek. Namun, alih-alih menerima proses hukum, para anggota ormas justru merespons dengan aksi kekerasan yang semakin memperkeruh suasana.
Kronologi Kejadian: Dari Penangkapan hingga Pembakaran
Penangkapan ketua ormas berlangsung pada siang hari di kawasan Pancoran Mas, Depok. Polisi datang dengan surat tugas dan bukti awal yang cukup. Namun, situasi berubah drastis ketika sejumlah anggota ormas mengetahui penangkapan tersebut dan mendatangi lokasi.
Tanpa banyak bicara, mereka melakukan intimidasi terhadap petugas, bahkan sempat menganiaya seorang anggota polisi yang berada di lapangan. Tidak berhenti di situ, massa kemudian melampiaskan amarahnya dengan membakar mobil yang berada dekat lokasi penangkapan. Api melalap kendaraan hingga menyisakan kerangka, dan asap hitam membubung tinggi, mengagetkan warga sekitar.
Respons Tegas Aparat: Hukum Harus Ditegakkan
Kapolres Metro Depok langsung turun tangan. Dalam konferensi pers, ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap aparat penegak hukum tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, semua pelaku yang terlibat dalam penganiayaan dan pembakaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa rekaman CCTV dan bukti digital lainnya sudah dikumpulkan. Ini akan memudahkan proses identifikasi dan penangkapan pelaku lainnya yang kini masih dalam pengejaran.
Dampak Sosial dan Hukum: Masyarakat Resah, Citra Ormas Tercoreng
Tindakan brutal tersebut tentu menimbulkan keresahan di masyarakat. Warga sekitar lokasi kejadian merasa tidak aman, apalagi melihat langsung aksi pembakaran yang begitu terang-terangan. Kepercayaan masyarakat terhadap peran ormas pun mulai dipertanyakan.
Dari sisi hukum, pelaku penganiayaan terhadap aparat dapat dikenai Pasal 351 KUHP, sedangkan pembakaran kendaraan bisa dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang mengatur ancaman pidana atas perusakan dengan sengaja. Tak hanya itu, ormas yang terlibat bisa mendapat sanksi administratif hingga pembubaran jika terbukti melanggar Undang-Undang Ormas.
Penutup: Saatnya Pilih Jalan Damai, Bukan Kekerasan
Kekerasan bukanlah solusi. Penegakan hukum adalah fondasi penting bagi masyarakat yang adil dan tertib. Ketika ormas justru menjadi pelaku kekacauan, maka kita harus bersama-sama mengevaluasi peran dan keberadaannya. Mari kita dukung upaya kepolisian dalam menegakkan hukum, agar semua warga — tanpa kecuali — bisa hidup dalam rasa aman.