cybermap.co.id – Satpol PP menyegel sebuah perumahan di Sawangan, Depok, karena melanggar peraturan daerah. Pembangunan perumahan ini dilakukan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) yang sah dan tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Penyegelan dilakukan setelah pengembang beberapa kali diingatkan namun tidak menindaklanjuti peringatan tersebut.

Beberapa penghuni rumah yang sudah menempati lokasi tersebut merasa terkejut, meskipun pihak Satpol PP menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan ketertiban dan tata ruang kota. Kejadian ini menjadi peringatan bagi pengembang untuk mematuhi peraturan yang ada demi menjaga keselamatan dan kenyamanan penghuni.

Penyegelan ini juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pembangunan yang berlaku, terutama di kawasan Depok yang terus berkembang pesat.

Similar Posts