Indonesia telah mengalami masa pandemi corona kurang lebih satu bulan ini dari munculnya kasus pertama di awal bulan Maret. Sejak saat itu sudah banyak kebijakan yang diberlakukan pemerintah untuk mengatasi pandemi agar tidak semakin banyak memakan korban. Di awal Maret, Indonesia sudah dihadapkan dengan pilihan lockdown terutama di wilayah Jakarta dan Jawa Barat karena angka kasus positif covid terbanyak dari kedua provinsi tersebut. Namun dengan melihat berbagai kejadian di dunia dan mempertimbangkan perekonomian rakyat kecil, presiden memilih untuk tetap tidak menerapkan lockdown meski menimbulkan banyak pro kontra. Presiden lebih memilih untuk menerapkan PSBB bagi wilayah yang memenuhi persyaratan untuk mencegah penularan virus covid19 menjadi lebih massif.
Jakarta sebagai epicentrum pandemi covid19 merupakan provinsi yang pertama kali mengajukan status PSBB kepada menteri kesehatan. PSBB sendiri memang harus seizin dari menkes dan tata caranya sudah dirumuskan di Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid19. Sebelum disetujui, gubernur Jakarta harus bisa menunjukkan bahwa provinsinya telah memenuhi persyaratan untuk dilakukannya PSBB antara lain:
- Memiliki jumlah kasus covid19 dan jumlah kematian yang meningkat secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah di provinsi atau daerah tersebut.
- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian di negara lain.
Dengan disetujuinya permohonan PSBB oleh gubernur Jakarta, maka ibukota Indonesia ini akan menerapkan apa saja peraturan PSBB yang nantinya akan diatur oleh peraturan dari gubernur mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020.
Lalu apa yang akan terjadi pada Jakarta setelah ditetapkannya status PSBB untuk mencegah pandemi corona semakin meluas? Berikut ini adalah beberapa ruang lingkup yang diatur oleh aturan PSBB:
- Meliburkan sekolah dan tempat kerja.
Sekolah memang sudah diliburkan sejak awal kasus pertama covid19 diumumkan. Namun masih banyak tempat kerja yang tetap beroperasi hingga saat ini. Dengan penerapan PSBB ini, tempat kerja yang diperbolehkan tetap beroperasi hanya yang berjalan di bidang strategis seperti pelayanan pada bidang pertahanan dan keamanan, kebutuhan pangan, kebutuhan umum, bahan bakar minyak dan gas, kesehatan, keuangan, logistik, distribusi, ekspor impor, dan komunikasi.
- Pembatasan kegiatan keagamaan.
Melakukan kegiatan keagamaan di rumah dengan boleh dihadiri keluarga dekat dan tetap menjaga jarak.
- Pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum.
Meliputi pembatasan jenis kegiatan yang bisa dilakukan dan membatasi jumlah hingga jarak partisipan. Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, toko, apotek, dan bidang usaha dasar serta pelayanan kesehatan.
- Pembatasan kegiatan sosial budaya.
Membatasi hingga meniadakan kegiatan yang membuat orang berkerumun dalam kegiatan sosial dan budaya.
- Pembatasan moda transportasi.
Dengan membatasi jumlah penumpang baik transportasi umum dan pribadi dan tetap menjaga jarak antar penumpang. Untuk sepeda motor, tidak boleh digunakan untuk berboncengan termasuk ojek online.
- Pembatasan kegiatan lain.
Dengan berbagai pembatasan di atas diharapkan masyarakat yang tinggal di Jakarta dapat lebih banyak menghabiskan waktunya di rumah saja. Bantu pemerintah melawan corona dengan tidak keluar rumah jika tidak diperlukan. Saat sakit, jangan terburu-buru panik, karena Anda bisa melakukan konsultasi secara online terlebih dahulu melalui aplikasi Halodoc. Halodoc juga dapat Anda manfaatkan untuk mengatur jadwal temu dengan dokter sehingga Anda tidak terlalu lama berada di luar rumah untuk mengantri di tempat praktek atau rumah sakit.