Sebelum Hitung KPR, Inilah Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Tentang KPR

Sebelum Hitung KPR, Inilah Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Tentang KPR

Zaman sekarang ini, siapa yang tidak ingin memiliki rumah? Semua orang pasti ingin mempunyai rumah sendiri. Rumah sebagai kebutuhan primer setiap manusia menjadi kebutuhan utamayang harus terpenuhi sebagai tempat istirahat terbaik.

Rumah menjadi hunian yang memiliki harga yang terus naik setiap tahun dari waktu ke waktu. Hal tersebut tak jarang banyak membuat masyarakan semakin kesulitan untuk memiliki rumah idaman. Harga tanah, bahan bangunan juga kian mencekik.

Namun itu semua dapat diselesaikan dengan KPR sebagai solusi. Kpr atau Kredit Kepemilikian Rumah dapat membantu masyarakat mendapatkan rumah dengan cara mencicil rumah dengan skema tertentu yang telah terhitung.

Nah sebelum menghitung KPR, ada baiknya untuk memperhatikan hal-hal tentang KPR, seperti berikut.

KPR Adalah

KPR adalah fasilitas pinjaman atau cicilan untuk membeli properti seperti rumah, apartemen, ruko atau properti lainnya. Mengajukan KPR pun tidak sulit karena sudah banyak bank yang menyediakan pinjaman KPR seperti BTN, Mandiri, BCA, BNI, CIMB dan lain sebagainya.

Selain bank, pinjaman KPR pun bisa di dapatkan dari perusahaan pembiayaan perumahan atau housing financing. KPR memiliki prinsip untuk membiayai terlebih dahulu properti yang diinginkan, lalu peminjam membayar kembali pembiayaan tersebut dengan cara di cicil.

Di Indonesia sendiri, KPR memiliki 2 jenis, yaitu KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi. Kpr Subsidi merupakan kredit yang diperuntukkan masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah untuk membeli rumah atau biaya perbaikan rumah yang sudah dimiliki. Jenis kredit subsidi telah diatur oleh Pemetintah sehingga siapapun bisa mengajukannya.

Sedangakan KPR non subsidi merupakan kredit yang diperuntukkan bagi seluruh mamsyarakat yang ketentuannya ditetapkan oleh bank. Sehingga segala ketentuan yang belaku termasuk besarnya kredit dan suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Nah itulah mengenai pengertian dan jenis KPR, selain itu adapun syarat pengajuan KPR sebagai berikut.

Syarat Pengajuan KPR

Syarat Pengajuan KPR

Tak jarang pengajuan KPR mendapat penolakan dari bank atau housing financing. Hal tersebut pun biasanya luput dari perhatian pemohon kredit, seperti persyaratan dokumen, syarat usia pengajuan KPR atau BI checking.

Berikut ini adalalah syarat pengajuan KPR yang biasanya menjadi syarat umum sebelum mengajukan KPR ke beberapa bank.

  • Dokumen
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Surat Keterangan WNI
  3. Usia Minimal 21 Tahun
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi Surat Nikah atau Perceraian
  7. SK Asli Pengangkatan Pegawai Terakhir atau Kartu Taspen (PNS)
  8. Ijazah
  9. Fotokopi Rekening Koran
  10. NPWP
  • Usia Pengajuan KPR

Biasanya pihak bank akan menetapkan pengajuan kredit dan Anda harus masuk ke dalam batasan usia yang telah ditentukan. Jika usia Anda tidak termasuk ke dalam batasan usia yang telah ditetapkan, biasnaya bank akan menolak pengajuan KPR Anda.

Biasanya batasan usia dimulai dari 21 – 55 tahun.  Yang harus diperhatikan adalah batasan usia paling tua ketika hitungan cicilan KPR telah usai. Anda harus menyesuaikan usaha saat ini untuk mengajukan lamanya waktu pinjaman.

  • Dokumen Tambahan
  1. Surat Berpenghasilan Tetap Minimal 2 Tahun
  2. Slip Gaji
  3. Surat Keterangan Dari Tempat Kerja
  4. Dokumen Jaminan Kepemilikan Bangunan (SHM, IMB, PBB)
  • BI Checking

BI checking adalah syarat utama dalam mengajukan KPR dengan tujuan untuk memastikan Anda memiliki kredit yang baik dan bersih. BI checking akan mencatat semua pinjaman yang pernah Anda ambil di berbagai perbankan. Catatan tersebut akan menjadi penting untuk mencatat ketaatan Anda dalam membayar cicilan kredit.

Untuk mengetahui catatan status kredit Anda bisa mengajukan pengecekan informasi debitur ke OJK atau BI (Bank Indonesia) sebagai phak yang menyimpan semua data-data debitur di Indonesia.

Cara Mengajukan dan Hitung KPR

Cara Mengajukan dan Hitung KPR

Setelah mengetahui definisi KPR dan syarat pengajuannya, berikut ini adalah cara mengajukan dan menghitung KPR.

  • Menentukan Properti dan Developer

Cara mengajukan KPR yang paling utama adalah dengan menentuka properti yang diinginkan, baik berupa rumah, apartemen atau ruko. Setelah menentukan pilihan tersebut, segera cari developer terbaik dan terpercaya untuk menentukan properti yang akan dibeli.

Untuk menentukan proerti misalnya rumah, Anda bisa mendatangi bank yang menyediakan produk KPR dan meminta informasi mengenai lokasi rumah yang tersedia untuk kredit KPR. Anda pun dapat menanyakan segala hal terkait properti yang ingin dibeli termasuk harga, uang muka, cicilan dan tanda jadi. Selain itu, Anda dapat melihat denah, desain lokasi juga fasilitas.

Anda pun harus bijak untuk menentukan properti yang ingin dibeli dan jangan lupa untuk memiliki cadangan atau alternatif lain untuk properti lainnya. Dengan begitu jika terdapat kendala, Anda masih memiliki produk cadangan yang lain. Jangan lupa juga untuk membandingkan harga dan kemudahan proses kredit di berbagai developer dan perbankan.

  • Membayar DP KPR

Setelah Anda menentukan properti dan mengetahui segala seluk beluk properti tersebut secara gambling, Anda bisa membayar DP atau uang muka KPR. Namun sebelumnya, Anda terlebih dahulu akan membayar tanda jadi atau booking agar rumah yang Anda inginkan tidak dapat dibeli orang lain dan sebagai antisipasi agar harga rumah tidak naik.

Untuk membayar DP, Anda akan dihadapkan prosedur pembelian rumah secara kredit. Jika terdapat kendala pada saat proses pengajuan KPR dan Anda terlanjur membayar DP, uang muka yang telah Anda bayarkan akan tetap dikembalikan oleh KPR rumah.

  • Ajukan KPR ke Pihak Bank

Setelah melunasi DP, Anda harus mengajukan kredit KPR ke bank yang sesuai. Biasanya pada proses ini developer akan mengurus pengajuan ke bank yang telah menjadi partnernya, namun jika Anda memilih bank yang berbeda, Anda akan diminta memproses pengajuan kredit KPR sendiri.

Biasanya waktu untuk melakukan proses dari bank akan memakan waktu satu bulan yang sudah meliputi dokumen dan BI checking. Biasanya pada tahap pengajuan akan menjadi proses penentuan apakan Anda bisa mengajukan KPR atau tidak dengan mempertimbangkan kemampuan finansial.

harga rumah, uang muka, besar cicilan, lama angsuran dan besaran gaji.

  • Bayar Biaya Administrasi

Selain membayar uang muka dan cicilan, Anda pun harus menyiapkan tambahan biaya lain yaitu administrasi. Biaya ini termasuk membayar biaya provisi, biaya administrasi, pajak embeli (BPTHB), biaya balik nama (BBN) dan biaya penerimaan negara bukan pajak (BNBP).

  • Hitung KPR

Inilah tahapan terakhir setelah Anda mengajukan KPR, yaitu dengan hitung KPR yang diajukan meliputi harga, presentase uang muka, durasi bunga, bunga floating dan lamanya angsuran.

Menghitung KPR bukanlah sesuatu yang sulit untuk dilakukan. Dengan menghitung KPR kita bisa mengestimasikan angsuran yang akan ditanggung setiap bulannya dan mengestimasikan besaran cicilan dengan jumlah pendapatan.

Dengan menghitung KPR, kita pu akan mentotal jumlah pinjaman yang harus dibayarkan setelah memperhitungkan bunga. Perhitungan kalkulator KPR bisa memproyeksikan besar cicilan. Dengan begitu, kita bisa mempersiapkan dengan matang biaya cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan dengan perhitungan maksimal.

Untuk menghitung KPR, Anda bisa menentukan harga properti yang diambil. Anda pun menentukan masa tenor cicilan dengan bunga fix dari bank. Setelah itu, tentukan uang muka atau DP yang disyaratkan yaitu 20%.

Setelah itu, Anda bisa melanjutkan menghitung uang muka dan pokok kredit. Pokok kredit merupakan harga rumah yang dikurangi uang muka.  Lalu, Anda bisa menghitung cicilan pokok dengan membagi pokok kredit dengan masa tenor.

Dan yang terkahir adalah menghitung biaya bunga per bulan dengan mengkalikan pokok kredit dengan bunga pertahun. Anda pun harus menghitung biaya tambahan dengan biaya cicilan yang harus dibayarkan di awal.

Contoh Perhitungan KPR:

  • Uang Muka dan Pokok Kredit

Uang Muka = Harga Rumah x 20%

Rp 500 juta x 20% = Rp 100 juta

Pokok Kredit = Harga Rumah – Uang Muka

Rp 500 juta – Rp 100 juta = Rp 400 juta

  • Cicilan Pokok

Cicilan Pokok = Pokok Kredit : Masa Tenor

Rp 400 juta : 240 bulan = Rp 1.666.666

  • Bunga Per Bulan

Bunga per bulan = Pokok Kredit x 9% : 12

Rp 400 juta x 9% : 12 = Rp 3 juta

  • Cicilan Yang Harus Dibayarkan

Cicilan per bulan = Cicilan Pokok + Bunga per Bulan

Rp 1.666.666 + Rp 3 juta = Rp 4.666.666

Jika Anda masih kebingungan untuk menghitung KPR, Anda bisa menggunakan kalkulator KPR yang menghadirkan fitur sederhana yang mudah dipahami. Anda bisa mengunjung laman kalkulator KPR 99.co.

Semoga informasi di atas dapat menambah refrensi mengenai KPR, ya!  Anda pun dapat menyimak detailnya di www.99.co/id.

Related posts