cybermap.co.id – Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo menyoroti kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di destinasi wisata Ratenggaro, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak boleh terjadi lagi di tempat-tempat wisata Indonesia.
Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul laporan sejumlah wisatawan yang dikenai tarif tak resmi saat berkunjung ke Ratenggaro, sebuah desa adat yang terkenal dengan rumah menara khas dan pemandangan pantainya. Wamenpar menilai kejadian ini dapat merusak citra pariwisata nasional dan mengganggu kenyamanan wisatawan.
“Tempat wisata harus menjadi ruang aman, nyaman, dan profesional. Pungli seperti ini sangat merugikan dan tidak mencerminkan semangat hospitality yang kita junjung dalam industri pariwisata,” ujar Angela dalam kunjungan kerjanya ke NTT.
Ia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, pengelola wisata, dan masyarakat lokal untuk mengelola destinasi secara transparan dan akuntabel. Edukasi terhadap masyarakat sekitar tentang pentingnya pelayanan wisata yang baik dinilai menjadi kunci mencegah praktik serupa.
Transisi menuju tata kelola pariwisata yang lebih baik kini menjadi sorotan utama. Pemerintah pusat berkomitmen mendukung pengembangan destinasi dengan prinsip keberlanjutan dan integritas.
Dengan pembenahan menyeluruh, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di destinasi lain. Indonesia membutuhkan iklim wisata yang sehat untuk tumbuh menjadi tujuan utama dunia.